Selasa, 11 Agustus 2009

istilah-istilah dalam Sejarah

KONSERVATIFISME :

Berasal dari katakerja bahasa Latin, "conservare" yang berarti "memelihara, tak terhalangi, wutuh atau lengkap" Konservatisme sebagai filsafat politik moderen menegakkan keunggulan sejarah - dalam bentuk tradisi-tradisi, lembaga-lembaga, dan kebiasaan-kebiasaan - dalam membentuk dan memelihara asosiasi sospol manusia.

IDEOLOGI :

Ideoloi adalah suatu istilah politik dan sosiologi moderen, suatu ideologi mungkin dapat diberi definisi sebagai suatu ilmu politik yang dogmatis dan sering utopis, yang dinyatakan secara positif tanpa bukti, yang erat hubungannya dengan kepentingan- kepentingan kelas sosial atau sekte politik tertentu.

Beberapa ideologi atau ideologi semu yang kuat telah muncul dalam abad-abad ke-19 dan abad ke-20. Kata ideologi telah melalui perubahan-perubahan arti dan sering disalahgunakan dalam jurnalisme populer. Di Perancis pada akhir abad ke-18, istilah ideologi dipakai oleh murid-murid Condillac, terutama Destutt de Tracy, yang buku Les elements d'ideolgie terbit dalam lima buah jilid antara thn 1801 dan 1815.

Para "ideologists" percaya bahwa semua ilmu pengetahuan berasal dari sensasi dan suatu ilmu ide-ide dapat dikembangkan atas dasar ini, yang menggambarkan sejarah dan evolusi fikirasn, dan dapat dipakai untuk politik, etika dan pedagogi. "Ideologi" semula berarti semacam klimaks dari rasionalisme zaman Pencerahan, suatu upaya untuk mensistematiskan dan menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari persepsi sensori

IMUNITAS
Istilah imunitas dipakai dalam arti teknis dalam hukum maupun dalam obat-obatan, mempunyai tiga arti yang berbeda-beda. 1. yang tertua, dipakai di Romawi purbakala, dan berasaldari bahasa Latin: immunitas, berarti bebas dari bekerja untuk masyarakat atau bebas dari membayar pajak.

2. imunitas juga menunjuk kepada status di mana hukum-hukum setempat ditiadakan dalam hubungan dengan diplomat-diplomat asing, atau kapal-kapal perang, atau wakil-wakil dari organisasi-organisa si internasional. Maksud dari imunitas semacam itu adalah untuk mencegah satu bangsa dari interfersensi secara efektif pada bangsa lain, atau suatu organisasi internasional untuk melaksanakan aktifitas-aktifitas diplomatik.

Diplomat-diplomat mempunyai imunitas (kebebalan diplomatik) karena mereka secara teori mewakili kepala-kepala negara, atau raja-raja, di atas mana tidak ada seorangpun yang mempunyai jurisdiksi (hak hukum). Waktu seorang kepala negara pergi ke luar negeri (mengadakan kunjungan kenegaraan), ia sudah tentu menikmati imunitas dari hukum-hukum negara-negara lain.

Wakil-wakil dari organisasi-organisa si internasional dikatakan mempunyai imunitas internasional. Angkatan bersenjata dan kapal-kapal perang (tapi tidak kapal-kapal dagang) mempunyaia imunitas waktu mereka berada dalam wilayah hukum negara lain. tapi imunitas ini dapat tidak berlaku.

KONSTITUSIONAL
Di AS, adalah tanggung jawab konstitusional dari tiap departemen pemerintah - eksekutif dan legislatif maupun judisial - untuk memutuskan apakah suatu undang-undang tertentu adalah valid secara hukum atau tidak.

Sejak thn 1803, waktu Ketua Mahkamah Agung Marshall pertama kali memakai kekuasaan ini sebagai tanggung jawab dari judisiari, dalam Marbury versus Madison, rakyat Amerika mengidentifikasikan pemerinah demokratis yang sah - dengan kekuasaan mahkamah-mahkamah untuk memutuskan apakah undang-undang pemerintah adalah layak dan adil dan valid,atau tidak layak, tidak adil dan tidak konstitusional.

To be continued . . .

Tidak ada komentar: